Malam itu, ane hendak mengunjungi kasur untuk bermanja-manjaan dengannya. Saat itu, ane memang sedang ada di rumah. Tiba-tiba sebuah suara memanggil, ternyata abah. Abah minta dibelikan rokok. Sampoerna kretek, pinta beliau. Bergegas kaki melangkah. Dan, tak kurang dari lima menit, ane kembali ke rumah dan memberikan rokok tersebut.
Ema terlihat sedikit jengkel. Raut mukanya seolah menahan sesuatu untuk diucap. Mungkin ema ingin berkata, “Meuni bandel bapak maneh teh!” –Bandel banget, bapak kamu tuh! Ibarat menjawab apa yang hendak ema katakan, ane berkata. “Tenang, Ma. Bentar lagi rokok kan haram kata MUI,” celetuk ane yang tak sadar mungkin akan terjadi perang dunia ketiga akibat celotehan ringan itu.
Satu. Dua. Tiga.
“Ah, teu haram.” — Ah, nggak haram. Tiba-tiba abah bersuara.
“Kata MUI.” Ane menegaskan. Takut dikira ane yang berijtihad sendiri.
“Dari dulu, hukumnya jelas. Makruh.” Dingin.
“Tapi, kan, ini fatwa MUI. Memang baru keluar. Itu sebagai antisipasi agar anak muda dan anak yang di bawah umur menghindari rokok. Lagi pula itu kan sangat besar manfaatnya, terutama menyelamatkan para perokok pasif yang selalu jadi korban.”
“Eh, ieu mah. Dari dulu para ulama sudah megatakan rokok itu makruh. Toh, guru abah juga dulu kalau ngajar sambil merokok. Kata siapa banyak manfaatnya (dengan berlaku fatwa haram), coba lihat nasib para pekerja yang lahannya dari rokok. Para pekerja pabrik rokok, penjual rokok eceran, dan petani tembakau.”
“Tapi, bagus lah.” Ane mengatur emosi. Sedikit menghentikan perdebatan. Toh, ane sangat malas berdebat dengan abah. Terlalu lemah. Beliau terlalu jago. Jago ngomong. Biarlah, ane terlihat kalah.
“Kalau rokok haram. Gaji karyawan pabrik rokok haram. Warung yang jual rokok haram. Bahkan yang nerima bea sisiwa dari pabrik rokok juga haram.”
Drrrrrrrrrrrrrrrrrt. Bea siswa? Aw, aw,aw. Kata terakhir cukup membuat ane tertegun. Apa iya, haram. Bukannya ane sedang mengajukan beasiswa ke salah satu produsen rokok? Oh, relakah ane membatalkannya hanya karena rokok haram.
Terlalu rumit. Kalau bicara dengan ustadz, semuanya jadi salah, Jelas-jelas sesuatu yang mematikan masih boleh dikonsumsi. Setidaknya status makruh cukup membuat bahwa rokok itu tak layak dikonsumsi. Makruh itu dibenci Allah. Mau ya, Pak Ustadz dibenci Allah?

Mungkin terlalu banyak orang tau bahwa rokok mengandung kurang lebih 4000 elemen-elemen, dan setidaknya 200 diantaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida.
-
Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru.
-
Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen, dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan.
- Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.
Terus ane buka lagi artikel yang semapt ane baca waktu ikut rapat di Lembaga Pencegahan Penyakit Akibat Merokok (LP2AM), konon katanya efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko (dibanding yang tidak mengisap asap rokok):
-
14x menderita kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan
-
4x menderita kanker esophagus
-
2x kanker kandung kemih
- 2x serangan jantung
Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung, serta tekanan darah tinggi.
Dan, yang lebih serem lagi walaupun kita nggak merokok, kita masih menghisap asap rokok dari perokok alias merokok secara pasif (passive smoking). Dibanding dengan asap aliran (mainstream smoke), asap aliran sisi yang keluar dari puntung rokok (mainstream smoke) mengandungi :
-
2 kali lebih banyak nikotin
-
5 kali lebih banyak karbon monoksida
-
50 kali lebih banyak kimia yang menyebabkan barah
-
3 kali lebih banyak tar
Ooooh, apa itu tak terlalu menakutkan. Sekali lagi. Perokok pasif lebih berisiko terkena penyakit pernafasan dari pada si perokok aktif tersebut. Mungkin hal seperti ini cuma gertakan yang tak menggoyahkan pikiran “pria-pria” macho disana. Sok lah, mangga. Sami wae da bencong salon ge ngararoko.
Rokok. Sebatang lilitan tembakau. Pelan-pelan, merasuki organ makhluk lain. Meracuni. Merusak. Kemudian, membunuh. Merokok berarti membunuh pelan-pelan. Menjual rokok berarti memfasilitasi orang tuk membunuh. Meminjamkan korek pada orang yang hendak merokok berarti sama-sama memfasilitasi. Dan, kata teman ane yang kuliah di jurusan tetangga, “Membunuh itu haram.” Ayolah, bebaskan Indonesia dari asap rokok. Indonesia Merdeka, Bung!